Hal
: Cerai Talak Praya,
30 Desember 2019
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Praya di
-
Praya
Assalamualaikum
Wr.Wb
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
DANAP,
S.Pd. Bin AMAQ DAYIP, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru,
bertempat tinggal di Dusun Pancor Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok
Tengah selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan
hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri saya bernama :
KURTI
Binti AMAQ IMBAR, umur 47 tahun, agama
Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan ibu rumah tangga, semula bertempat tinggal di Dusun Soweng Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sekarang sudah tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya di sebut sebagai Termohon.
Dasar
dan alasan-alasan Pemohon mengajukan Cerai Talak terhadap Termohon sebagai
berikut :
1.
Bahwa
Pemohon dengan Termohon telah melangsungkan pernikahan secara agama islam pada
tanggal 09 Juni 1990 terbukti dengan kutipan Akta Nikah No.: 25/VI/1990 Tanggal
15 September 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut dan
buku nikah asli kedua-duanya dibawa oleh Termohon.
2.
Bahwa
setelah akad nikah, Pemohon dengan Termohon tinggal bersama sebagaimana
layaknya suami istri di rumah Pemohon di Dusun Soweng Desa
Sengkol Kecamatan
Pujut Kabupaten Lombok Tengah selama + 16 tahun
kemudian pada tahun 2006 Termohon berangkat ke luar negeri sebagai TKW sampai
saat ini tidak pernah pulang.
3.
Bahwa
dalam pernikahan Pemohon dengan Termohon telah dikarunia 1 orang anak bernama
KARNIATI KARYANI umur 27 tahun dan telah menikah.
4.
Bahwa
dalam kurun waktu 16 tahun sebelum Termohon berangkat ke luar negeri rumah
tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah yang tidak membawa ketenteraman lahir
batin bagi Termohon yang disebabkan
antara lain :
1.
Bahwa
antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi percecokan dan pertengkaran terus
menerus yang disebabkan masalah sepele.
2.
Bahwa
Termohon suka ngomong kotor dan kasar kepada Pemohon .
3.
Bahwa
setiap terjadi pertengkaran Termohon selalu minta cerai kepada Pemohon
4.
Bahwa
oleh karena Termohon selalu minta cerai maka pada tahun 2015 Pemohon menjatuhan
talak kepada Termohon di luar sidang Pengadilan Agama
5.
Bahwa
berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan
Agama Praya Cq. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya
berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Primair :
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon;
2.
Memberikan izin kepada Pemohon (DANAP,
S.Pd. Bin AMAQ DAYIP) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (KURTI
Binti AMAQ IMBAR) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;
3.
Membebankan
biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
Susidair :
Dan atau menjatuhkan putusan lain yang
seadil adilnya ;
Demikian atas
terkabulnya permohonan ini, Pemohon menympaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Hormat Pemohon,
DANAP,
S.Pd. Bin AMAQ DAYIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar